logo

KANTOR & PUSAT REHABILITASI
(+62) 021-7432112

    • 11 MAR 14
    • 0

    PERATURAN BERSAMA PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI

    Pada hari Selasa, 11 Maret 2014 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU tentang Peraturan Bersama Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi oleh Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Amir Syamsuddin, Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri Sosial Salim Segaf Al Juffri, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi. Kapolri Sutarman yang diwakili oleh kepala badan reserse kriminal (kabareskrim) Polri Suwardi Alius, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar. Hal ini merupakan kemajuan dalam penanganan masalah adiksi dengan adanya kesamaan pengertian tentang pecandu sehingga dapat ditangani secara komprehensif.

    Leave a reply →

Leave a reply

Cancel reply

Photostream